Tak Kembalikan Pinjaman Samisake Terancam Pidana
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Proses pengembalian dana bergulir Samisake hingga kini terus berlanjut. Setelah dibentuk pejabat BLUD Samisake, saat ini seluruh LKM harus mengembalikan dana Samisake tersebut ke rekening BLUD.Sedangkan bagi menunggak dan tidak mampu mengembalikan, maka terancam hukuman pidana sesuai yang diatur dalam Perda nomor 17 tahun 2017 dan juga berdasarkan MoU dan perjanjian kerjsama sudah ditandatanggani.
\"Kalau berdasarkan aturan bisa merujuk pada pidana, karena itu merupakan keuangan negara yang harus dikembalikan 100 persen,\" kata Kepala UPTD Samisake, Rendra Prajadinata, kemarin.
Diketahui, dari total dana Samisake yang telah digulirkan sebesar Rp 13,6 miliar, maka masing-masing LKM berkewajiban mengembalikan 20 persen setiap tahunnya. Dan terhitung sejak 2 tahun terakhir harus dikembalikan sebesar Rp 4,8 miliar.\"Saat ini yang tersedia di rekening LKM itu baru Rp 4,3 miliar,\" jelasnya.
Untuk LKM yang belum mencukupi di rekeningnya maka pihak UPTD akan membantu proses penagihan. \"Minimal 2 pendamping samisake akan kita terjunkan, terutama pada koperasi yang masih menunggak,\" ungkapnya.Namun sebelumnya akan dipastikan terlebih dahulu tentang akurasi data penerima yang dikirimkan koperasi kepada UPTD.\"Untuk menjamin data yang akurat, kita akan telusuri lagi, dan melakukan penagihan,\" tegasnya.Pihaknya menargetkan proses ini bisa berjalan cepat, dan bagi LKM yang sudah menyelesaikan kewajibannya maka akan dilakukan penambahan kembali dana Samisake tersebut. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: